Penerapan SAP di Pemerintahan Daerah

 Kegalauan Pemerintah Daerah

Dalam Menerapkan Akuntansi Pemerintahan

Sejarah Akuntansi Pemerintahan

Sejak era reformasi dimulai di tahun 1998, maka pemerintah pun mengalami perubahan besar-besaran diberbagai bidang termasuk dibidang pengelolaan keuangan. Reformasi dibidang pengelolaan keuangan dan pelaporan keuangan tersebut bertujuan untuk mewujudkan transaparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yaitu penyampaian laporan pertanggung-jawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang telah di terima oleh umum.

Berdasarkan hal tersebut, maka di susunlah Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara yang mensyaratkan bentuk dan isi laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan APBN/APBD di susun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang di tetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Untuk penyusunan Standar Akuntansi Pemerintah maka disusunlah Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) yang dibentuk pertama kali berdasarkan Keppres 84/2004 dan telah diubah dengan Keppres 2/2005. KSAP tersebut beranggotakan kalangan professional yang berasal dari lingkungan pemerintah, praktisi akuntasi, asosiasi profesi akuntan dan akademisi yang kompeten di bidang akuntansi sektor publik.

Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan keandalan pengelolaan keuangan pemerintah yaitu melalui penyusunan dan pengembangan standar akuntansi pemerintah termasuk mendukung pelaksanaan penerapan standar tersebut.

Dalam mencapai tujuan yang dimaksud, KSAP mengacu kepada praktik-praktik terbaik international, diantaranya dengan mengadaptasi dan mengadopsi dari International Public Sector Standards (IPSAS) yang di terbitkan oleh International Federation Of Accountant (IFAC), serta menggunakan materi/referensi dari International Accounting Standard Committee, International Monetery Fund, Ikatan Akuntan Indonesia, Financial Accounting Standard Board – USA, Governmental Accounting Standard Board – USA.

Strategi adaptasi disini memiliki pengertian bahwa secara prinsip pengembangan SAP berorientasi pada IPSAS namun di sesuaikan dengan kondisi di Indonesia antara lain dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, praktik-praktik keuangan yang ada dan kesiapan para pengguna SAP.

Strategi pengembangan SAP dilakukan melalui proses transisi dari basis kas menuju akrual yang disebut Cash Toward Accrual.

Entitas pelaporan diperkenankan untuk menyelenggarakan akuntasi dan penyajian laporan keuangan dengan menggunakan sepenuhnya basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan maupun dalam pengakuan asset, kewajiban dan ekuitas dana. Entitas pelaporan keuangan yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan dengan menggunakan basis akrual tetap meyajikan laporan arus kas dengan menggunakan basis kas.

Penerapan SAP di Pemerintahan Daerah

Dengan adanya otonomi daerah tentang pegelolaan dan pertanggung-jawaban Keuangan Daerah serta telah diterbitkannya Standar Akuntansi Pemerintah maka telah terjadi pembaharuan didalam manajemen keuangan daerah. Dengan otonomi ini maka daerah diberikan kewenangan yang luas untuk mengurus rumah-tangga nya sendiri tanpa campur tangan dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah mempunyai hak dan kewenangan yang luas untuk menggunakan sumber-sumber keuangan yang dimilikinya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang berkembang di daerah. Namun dengan demikian bukan berarti pemerintah daerah dapat menggunakan sumber-sumber daerahnya dengan sewenang-wenang karena hak dan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah pada hakekatnya adalah merupakan amanah yang harus dipertanggung-jawaban secara akuntabel dan transparan baik kepada masyarakat di daerah maupun pemerintah pusat.

Otonomi daerah yang juga diikuti oleh reformasi dibidang pelaporan keuangan pemerintah kemudian di dukung dengan di tetapkannya undang-undang dibidang keuangan negara, sehingga pemerintah daerah mempunyai landasan hukum yang memadai dan andal untuk melakukan reformasi manajemen keuangan daerah yang selanjutnya dalam tahun 2004 ditetapkan pula Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Undang-undang no 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintahan pusat dan daerah sebagai pengganti UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 25 tahun 1999.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa pemerintah daerah menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaporan pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk neraca, laporan arus kas, laporan realisasi anggaran dan catatan atas laporan keuanganm yang disusun dan disajikan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah.

Maka dengan adanya Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut maka laporan pertanggung-jawaban keuangan daerah akan menjadi lebih transparan dan akuntabel kepada publik.

Akuntansi berbasis kas dan berbasis akrual

Saat ini Pemerintah Indonesia dalam pencatatan dan pelaporan pengelolaan keuangan menggunakan akuntansi berbasis kas atau cash basis dan akuntansi berbasis akrual atau accrual basis, yaitu:

Akuntansi berbasis kas atau Cash basis

Basis kas atau Cash Basis yaitu basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar pada tahun anggaran tertentu. Basis kas digunakan untuk pengakuan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan. 

1. Pendapatan

2. Belanja

3. Transfer

4. Pembiayaan / Financing   Akuntansi 

Akuntansi Berbasis Akrual atau Accrual Basis

Akuntansi berbasis akrual yaitu basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas di terima atau dibayar. Akrual basis digunakan untuk pengakuan pos-pos asset, kewajiban dan ekuitas dana.

        Prinsip ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini, baik UU perbendaharaan Indonesia maupun PP 105 tahun 2000. Undang-undang tahun 17/2003, tentang Keuangan Negara pasal 36 ayat (1) juga mengisyaratkan bahwa selama pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan maka digunakan pengakuan berbasis kas. Masa transisi pengakuan berbasis akrual ini selambat-lambatnya 5 tahun sejak UU ini diberlakukan, artinya pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja baru dibukukan pada tahun 2008.

Akuntansi berbasis kas memiliki kelebihan yaitu penerapannya yang sederhana dan mudah dipahami. Namun akuntansi berbasis kas ini juga memiliki kelembahan yaitu kurang informatif karena hanya berisikan informasi tentang penerimaan, pengeluaran dan saldo kas, dan tidak memberikan informasi mengenai aset dan kewajiban. Maka dengan minimnya informasi tersebut dapat dirasakan dengan tidak dipertanggungjawabkannya secara baik aset tetap milik pemerintah. Demikian pula minimnya informasi tentang utang pemerintah mempersulit manajemen utang pemerintah termasuk pembayaran cicilan dan bunga.

Sedangkan akuntansi berbasis akrual mempunyai kelebihan yaitu lebih informatif dan mendukung manajemen keuangan. Namun akuntansi berbasis akrual juga memiliki beberapa kendala yakni : adanya pilihan atas berbagai penilaian, pengakuan dan pelaporan atas aset, kewajiban, dan ekuitas. Berbagai pilihan ini akan mengundang tekanan dari berbagai pihak baik penyusun maupun para pengguna laporan keuangan untuk mendapatkan informasi keuangan yang sesuai dengan keinginan masing-masing. Kendala lain dari akuntansi berbasis akrual ini adalah kompleksitas dari sistem pencatatan yang memerlukan dukungan komitmen dari pimpinan dan ketersediaan SDM dan sarana teknologi informasi untuk penerapannya.

Prinsip-prinsip dasar akuntansi pemerintahan

Prinsip-prinsip dasar yang selama ini diterapkan oleh pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangannya dalam bentuk neraca, laporan arus kas, laporan realisasi anggaran dan catatan atas laporan keuangan mengacu kepada undang-undang dan praktik-praktik akuntansi yang berlaku di dunia international seperti GFS (Government Finance Statistic), antara lain :

  1.  
    1. Asas Kas

    2. Asas Bruto

    3. Asas Universitalitas

    4. Nilai Historis

    5. Kebijakan akuntansi

    6. Neraca Daerah menggunakan classified balance sheet

    7. Struktur APBD terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan. 

Kesimpulan

Sejalan dengan era reformasi yang terjadi di Indonesia maka perubahan-perubahan pun juga terjadi di pemerintahan khususnya dibidang pelaporan keuangan. Agar pelaporan keuangan dapat memenuhi prinsip tepat waktu, transparan, akuntabilitas dan dapat dibandingkan secara andal serta disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang telah di terima oleh umum maka dibentuklah Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang bertugas untuk menyusun dan mengembangkan Standar Akuntansi Pemerintahan termasuk mendukung pelaksanaan penerapan standar tersebut.

Strategi pengembangan SAP yang dilakukan adalah melalui proses transisi dari basis kas menuju akrual yang disebut Cash Toward Accrual. Tentunya perubahan transisi dari basis kas menuju akrual harus dijalankan secara bertahap baik oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah agar reformasi di bidang pelaporan keuangan itu sendiri dapat berjalan seperti yang diharapkan namun tentunya keinginan be-reformasi dibidang pelaporan keuangan pemerintahan ini juga harus didukung dengan komitmen dari pimpinan dan ketersediaan SDM dan sarana teknologi informasi untuk penerapannya tersebut.. Maka dengan adanya Standar Akuntansi Pemerintahan dan juga adanya proses transisi metode pencatatan pelaporan keuangan dari yang semula akuntansi berbasis kas menjadi akuntansi berbasis akrual maka diharapkan laporan pertanggung-jawaban keuangan baik pemerintah pusat maupun daerah akan menjadi lebih transparan dan akuntabel kepada publik..

 

Sumber dan Referensi 

    1. Imam Bastari – Anggota Komite Kerja Standar Akuntansi Pemerintahan; Artikel “Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah dan Standar Akuntansi Pemerintahan Sebagai Wujud Reformasi Manajemen Keuangan Daerah”; 07 Juli 2004.

    2. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP), Pengantar PSAP dan Kerangka Konseptual, Juni 2005.

    3. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP), PSAP 01 – Penyajian Laporan Keuangan, Juni 2005.

    4. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP), Buletin Teknis 02 – Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah, September 2005.

    5. Binsar H. Simanjuntak, “Menyongsong Era Baru Akuntansi Pemerintahan di Indonesia”;

 

Paper ini dibuat untuk memenuhi mata kuliah perdana kapita

oleh: Siti Mariyani – Fakultas Ekonomi Universitas Pancasila

1 Komentar »

  1. taufikfadillah Berkata:

    hai cover kita sama


{ Pengumpan RSS untuk komentar di postingan ini} · { URI Lacak Balik }

Tinggalkan sebuah Komentar